Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat dinanti-nanti oleh umat muslim, karena di dalam bulan Ramadhan terdapat banyak sekali keutamaan-keutamaan yang dikandung di dalamnya. bulan Ramadhan juga merupakan bulan maghfirah, dimana Allah swt mencurahkan ampunannya kepada hamba yang bertaubat kepadanya. maka alangkah merugilah orang-orang yang mendapati bulan ramadhan tetapi tidak memanfaatkannya dengan baik.
Dunia kita
Jumat, 31 Maret 2023
Sabtu, 22 Agustus 2020
Sabtu, 15 Juni 2019
Logo Gamal. "generasi muda anak Mallawa"
GAMALOGO
Hallo bloggers...
Sorry baruu lg. Kebetulan anak2 muda di daerah saya lagi ingin membuat baju persatuan, katanya komunitas gitu. Jadi saya iseng-iseng buatin logo sempat mereka berminat sih. Logo diatas saya beri nama gamalogo.
Adapun maksud dari logo tersebut adalah "kebersamaan dapat memberikan kebahagiaan dan kekuatan yang kokoh".
Sekian dulu dari saya,
Nantikan penjelasan selanjutnya mengenai logo di atas pada next article,,,
Senin, 21 Januari 2019
Contoh Surat Lamaran Pekerjaan
CONTOH SURAT LAMARAN PEKERJAAN
KAMPUNG BERU, 21 JANUARI 2019
PERIHAL: LAMARAN PEKERJAAN
KEPEDA:
YTH. (HRD. PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN)
DI-
ALAMAT YANG DITUJU
YANG BERTANDA
TANGAN DI BAWAH INI:
A. NAMA : FULAN AHMAD
B. TEMPAT TANGGAL LAHIR : MALLAWA, 24 MARET 1996
C. JENIS KELAMIN :
LAKI-LAKI
D. AGAMA :
ISLAM
E.
PENDIDIKAN :
SI
F.
ALAMAT : Kampung Beru No 99.
DENGAN INI MENGAJUKAN SURAT LAMARAN KERJA DI
PERUSAHAAN YANG BAPAK/IBU PIMPIN. SEBAGAI BAHAN
PERTIMBANGAN, BERSAMA INI SAYA LAMPIRKAN:
A.
CURRICULUM VITAE
B.
FOTO COPY IJAZAH
C.
FOTO COPY TRANSKRIP NILAI
D.
FOTO COPY KTP
E.
FOTO COPY KK
F.
FOTO COPY SKCK
ADAPUN SELURUH DATA DAN DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN
ADALAH BENAR. MAKA SAYA BERSEDIA MENERIMA KONSEKUENSI APABILA TERDAPAT
KEKELIRUAN PADA DOKUMEN YANG TELAH DIBERIKAN.
DEMIKIAN SURAT LAMARAN INI DIBUAT, ATAS
PERHATIANNYA DIUCAPKAN TERIMAH KASIH.
HORMAT SAYA
FULAN AHMAD
Senin, 31 Desember 2018
Mengenal Tindak Pidana Disersi
MAKALAH
TINDAK PIDANA DISERSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak kekayaan.
Baik kekayaan alam, maupun kebudayaannya. Negara indonesia terdiri dari
beberapa pulau besar, sumatera, jawa, kalimantan, sulawesi, dan papua. Yang
disatukan oleh sebuah tali, yaitu Nusantara. Di setiap pulau di Indonesia,
terdapat beragam suku budaya, dan bahasa yang disatukan dengan semboyan bhineka tunngal ika berbeda-beda tetap
satu jua. Semboyan kebhinekaan adalah warisan bangsa, dan telah lama dipegang
teguh oleh setiap warga negara Indonesia.
Dengan keberagaman yang dimiliki oleh negara ini, maka
Tentara Nasional Indonesia hadir sebagai pelopor pemersatu bangsa, yang
dituangkan oleh UUD 1945 pasal 30 ayat 3
yang berbunyi: Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Oleh karena itu, seyogyanya para anggota Tentara Nasional
Indonesia selalu menjunjung tinggi rasa nasionalisme, cinta tanah air, yang
kesemuanya itu didapat dari sifat kedisiplinan yang tinggi, dalam menjaga
kedaulatan NKRI sehingga terhindar dari ancaman-ancaman. Baik itu ancaman yang
berasal dari dalam, maupun ancaman yang terlahir dari luar kedaulatang bangsa
tercinta ini.
Aparat TNI harus selalu barada pada garda terdepan dalam
upaya menjaga kedaulatan bangsa ini. Baik itu dengan cara selalu aktif dalam
mengerjakan tugas yang diamanahkan oleh atasannya. Aparat/prajurit TNI tidak
seharusnya meninggalkan tugas yang diberikan olehnya, bahkan sampai menyeberang
ke kawasan musuh saat keadaan yang darurat akan peperangan (disersi). Karena hal demikian sangat
tidak sesuai dengan semboyan TNI, yakni "setia hingga akhir". Oleh
karena itu, rasa Nasionalisme, cinta tanah air harus dijunjung tinggi, oleh
seluruh aparat TNI khususnya dan seluruh warga Indonesia pada umumnya.
B. Rumusan Masalah
Pada permasalahan diatas, penulis memaparkan beberapa sub
masalah, di antaranya:
1. Bagaimana tindak pidana disersi yang dilakukan oleh
aparat TNI?
2. Bagaimana proses penyelesaian tindak pidana pada
pengadilan militer?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Untuk mengetahui tindak pidana disersi yang dilakukan
oleh aparat TNI.
2. Untuk mengetahui tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam
persidangan tindak pidana yang dilakukan pada pengadilan militer.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tindak Pidana
Desersi
Menurut Kamus Hukum Belanda – Indonesia halaman 69 karangan
Mr. H. Van Der Tas : Desersi (Desertie –
Belanda) adalah pelarian (diri). Sedangkan menurut Kamus Hukum Edisi Lengkap
Bahasa Belanda Indonesia – Inggris tahun
1977 karangan Yan Pramudya Puspa halaman 301 : Desersi (Deserteren
weglopen – Belanda) adalah melarikan
diri. Jadi Disersi pada umumnya adalah sebuah tindakan seseorang yang sengaja
untuk meninggalkan, melarikan diri dari tempat yang seharusnya ia tempati.
Sedangkan disersi menurut tindak pidana militer yaitu,
dengan mengacu kepada pengertian desersi menurut Kamus Hukum sebagaimana yang
dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan militer yang melarikan diri dari kesatuan
termasuk tindak pidana desersi. Padahal tidak demikian halnya, karena dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
(KUHPM), tidak semua ketidak hadiran atau perbuatan melarikan diri itu termasuk kategori tindak pidana desersi,
seperti yang diatur dalam Pasal 85 dan 86
KUHPM. Tindak pidana desersi yang diatur dalam KUHPM tercantum dalam
pasal 87 dan 89 KUHPM dan pasal-pasal
lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana desersi yaitu pasal 88 dan 90 KUHPM.
B. Proses Penyelesaian
Perkara Tindak Pidana Desersi
1. Contoh Kasus
Desersi
Seorang angota prajurit TNI yang bernaam Anton Setia Budi,
telah lari dan tidak kembali lagi ke kesatuannya. Selama kurang lebih 6 bulan.
Dengan alasan dia tidak tahan lagi dengan pola hidup yang dialami selama berada
di kesatuan TNI.
Anton Setia Budi dikabarkan bahwa rindu dengan orang tuanya
dikampung. Serta tidak tahan dengan sistem yang berada pada kesatuan TNI, yang
dirasa sangat keras dan di luar batas kemampuannya. Sehingga Anton Setia Budi
nekat melarikan diri dari kesatuannya, sehingga tidak setia lagi dengan negara.
Adapun pasal yang mengatur tentang ketidak setiaan Anton
Setia Budi adalah pasal tentang desersi yakni pasal KUHPM.
2. Tahapan-Tahapan
dalam Persidangan di Pengadilan Militer
a.
Tahap
pendaftaran perkara
Setelah diketahui tentang adanya perkara, yakni desersi yang
dilakukan oleh Anton Seti Budi, maka perkara tersebut dilaporkan kepada:
1)
ANKUM
Adapun
tugas dan kewenangan ANKUM yakni:
Kewenangan
mengenai Atasan Yang Berhak Menghukum diatur dalamPasal 74 UU No. 31 Tahun 1997
yang menyebutkan bahwa :
Atasan yang Berhak Menghukum mempunyai
wewenang:
a. melakukan penyidikan terhadap Prajurit
bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan
oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf
c;
b. menerima laporan pelaksanaan penyidikan
dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf
c;
c. menerima berkas perkara hasil penyidikan
dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf
c; dan
d. melakukan penahanan terhadap Tersangka
anggota bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya.
2)
POM
Dalam hukum acara pidana militer yang berwenang melakukan
penyelidikan adalah Polisi Militer. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi
Militer bukanlah suatu wewenang yang berdiri sendiri melainkan terpisah dari
wewenang untuk melakukan penyidikan tetapi merupakan bagian dari fungsi
penyidikan yang merupakan tindakan permulaan yang mendahului tindakan lain
seperti penangkapan, penahanan, penyitaan guna penyelesaian perkara pidana
tersebut. Apabila dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer
ditemukan adanya suatu tindak pidana dan tersangkanya ditemukan, maka Polisi
Militer segera melaporkan pada Atasan yang Berhak Menghukum atau kepada atasan
langsung tersangka. Adapun atasan langsung yang dapat memerintahkan penahanan
terhadap seorang tersangka pada peradilan militer berdasarkan Surat Keputusan
Atasan Yang Berhak Menghukum.
Sebelum melakukan penyidikan, maka penyidik dalam hal ini
Polisi Militer melapor kepada oditur militer untuk meminta petunjuk-petunjuk
apakah tindakan tersangka termasuk suatu tindak pidana atau hanya merupakan
pelanggaran disiplin militer. Adapun ketentuan tentang bagaimana pelaksanaan
penyidikan di atur dalam Pasal 99 sampai Pasal 121 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer.
3)
ODITUR
Dalam Pasal 1 angka 2 pada Undang-undang Peradilan Militer
Oditurat Militer merupakan Badan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara dibidang penuntutan dan
penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia. Institusi Oditurat Militer sebagai lembaga penuntutan
dalam peradilan militer tidak independen karena berada langsung di bawah
struktur komando Panglima TNI. Fungsi penuntutan oleh Oditur Militer
subordinatif terhadap kebijakan Panglima sebagai atasan. Institusi
Oditurat Militer dibatasi oleh kewenangan yang dimiliki pejabat administrasi militer
yang bertindak sebagai Papera. Hal ini berakibat lembaga penuntutan
pidana di kalangan militer menjadi alat kelengkapan pejabat administrasi
militer.
Kewenangan Oditurat Militer diatur dalam Pasal 64, yang
menyebutkan bahwa :
(1) Oditurat Militer mempunyai tugas dan
wewenang:
a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana
yang Terdakwanya:
1) Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya "termasuk tingkat
kepangkatan" Kapten ke bawah;
3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1
huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer;
b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum;
c. melakukan pemeriksaan tambahan.
(2)
Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Oditurat Militer dapat melakukan penyidikan.
4)
PAPERA
Di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer, Pasal 122, menyebutkan bahwa :
(1)
Perwira Penyerah Perkara adalah:
a.
Panglima;
b.
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk
komandan/kepala kesatuan bawahan masing-masing paling rendah setingkat dengan
Komandan Komando Resor Militer, untuk bertindak selaku Perwira Penyerah
Perkara.
Sedangkan, kewenangan PAPERA tercantum dalam Pasal 123 yang
menyebutkan bahwa :
(1)
Perwira Penyerah Perkara mempunyai wewenang:
a.
memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan;
b.
menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;
c.
memerintahkan dilakukannya upaya paksa;
d.
memperpanjang penahanan;
e.
menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang penyelesaian suatu
perkara;
f.
menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan
mengadili;
g.
menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit; dan
h.
menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer.
Setelah PAPERA menerima dan mempelajari isi dari SPH yang
diterima dari ODITUR, maka PAPERA segera menyerahkan SKEPPERA ke ODITUR.
Kemudian ODITUR melanjutkan SKEPPERA tersebut ke DILMIL yang dilengkapi dengan
berkas surat dakwaan. Supaya perkara tesebut segera disidangkan.
b.
Tahap
persidangan
Dalam perkara ini, terdakwa tidak diketahui keberadaanya,
sehingga perkara ini dilakukan dengan cara pemeriksaan secara in absentia
terhadap tindak pidana desersi. Pemeriksaan perkara menggunakan acara
pemeriksaan biasa dengan urutan sebagai berikut :
1)
Pembukaan Sidang oleh Hakim Ketua;
2)
Penghadapan Terdakwa. Oleh karena Terdakwanya sudah melarikan diri dan tidak
diketemukan lagi maka Oditur menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Terdakwanya tidak diketemukan lagi dan
menjelaskan bahwa Terdakwa melarikan diri secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan dan telah dipanggil secara
berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan menunjukkan bukti-bukti panggilan;
maka Hakim Ketua memberitahukan Oditur
dan Penasihat Hukum (kalau ada) bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 143 Undang-Undang No. 31 tahun 1997, perkara
ini dapat disidangkan secara in
absentia;
3)
Selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan Oditur membacakan Surat Dakwaan;
4)
Setelah Oditur selesai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua menanyakan kepada Penasehat Hukum (kalau ada), apakah
mengajukan keberatan (Eksepsi) atau
tidak dan kalau ada agar dibacakan kalau sudah siap dan selanjutnya tanggapan dari Oditur.
Selanjutnya musyawarah untuk mengambil
putusan sela. Dalam hal Penasehat Hukum tidak ada, maka sidang
dilanjutkan dengan pemeriksaan;
5)
Pemeriksaan saksi;
6) Pemeriksaan barang bukti;
7) Tuntutan pidana dari Oditur;
8) Pembelaan, Replik, dan Duplik
apabila ada Penasehat Hukum;
9) Musyawarah Majelis Hakim;
10) Pembacaan putusan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tindak pidana disersi menurut tindak pidana militer yaitu,
dengan mengacu kepada pengertian desersi menurut Kamus Hukum sebagaimana yang
dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa setiap
tindakan militer yang melarikan diri dari kesatuan termasuk tindak
pidana desersi.
Tindak pidana desersi adalah ketidak hadiran tanpa ijin yang dilakukan oleh seseorang militer pada
suatu tempat yang ditentukan baginya, di mana dia seharusnya berada untuk
melaksanakan kewajiban dinas. Cara untuk ketidak hadiran tersebut dapat berupa
: bepergian, menyembunyikan diri, menyeberang ke musuh, memasuki dinas militer
Negara lain, atau membuat dirinya
tertinggal dengan sengaja.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa
kesempurnaan hanya milik Tuhan. Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada
pembaca supaya dapat memberi saran yang membangun. Sehingga tercapainya suatu
karya ilmiah yang dapat memberi manfaat kepada penulis, dan kepada para pembaca
yang budiman. Akhir kata, tiada gading yang tak retak, kesempurnaan hanyalah
milik Allah Azza Wa Jallah.
Wassalamu
alaikum wr.wb...
DAFTAR PUSTAKA
Talli,
Halim. Peradilan Indonesia Berketuhanan
Yang Maha Esa. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.
http://
cable mustajab. wordpress.com/2011/08/penerapan
pasal-85-87-kuhpm-tentang-tindak-pidana-desersi-anggota-tni.html (08 juni
2017).
http://
sumuk luna jacob/ tindak-pidana-desersi-dalam-kuhpm. pdf (07 juni 2017).
http://swadiri.blogspot.co.id/2010/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1
(11 Juni 2017).
https://www.google.co.id/amp/kliksma.com/2016/09/wewenang-peradilan-militer.html/amp
(09 Juni 2017).
Selasa, 25 Desember 2018
Hukum mengucapkan Selamat Natal dalam Islam
Apa sih Hukumnya mengucapkan selamat Natal bagi orang Islam??
Assalamualaikum,,,
Hari ini tanggal 25 Desember, pasti kalian tahu kan ada apa di tanggal ini. Yap, hari ini bertepatan dengan perayaan Natal.
Natal sendiri di hubungkan dengan hari kelahiran Yesus Kristus, nah di Indonesia sendiri beragam kepercayaan yang dianut oleh warganya yang mayoritas adalah beragama Islam.
Belakangan ini, dihebohkan dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai hukum mengucapkan selamat hari Natal. Tentunya pendapat tersebut pasti memiliki pandangan tersendiri.
Pendapat yang membolehkan pasti memiliki dasar yang kuat, begitupun dengan pendapat yang membenarkan adanya juga memiliki dasar yang kuat.
Pada dasarnya perbedaan itu muncul lantaran adanya perbedaan dalam memahami konteks. Jadi apapun itu, kita sebagai umat Islam haruslah terlebih dahulu mengetahui konsekuensi terhadap apa yang akan diucapkan. Apa konsekuensi kalau mengucapkan selamat natal, serta konsekuensi kalau tidak mengucapkan selamat Natal. Intinya ada pada diri masing masing-masing. Pilihan ada ditangan kita dengan catatan segala perbuatan akan kita pertanggung jawabkan.
Jadi apakah masih bingung mau mengucapkan atau tidak???
Assalamualaikum,,,
Hari ini tanggal 25 Desember, pasti kalian tahu kan ada apa di tanggal ini. Yap, hari ini bertepatan dengan perayaan Natal.
Natal sendiri di hubungkan dengan hari kelahiran Yesus Kristus, nah di Indonesia sendiri beragam kepercayaan yang dianut oleh warganya yang mayoritas adalah beragama Islam.
Belakangan ini, dihebohkan dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai hukum mengucapkan selamat hari Natal. Tentunya pendapat tersebut pasti memiliki pandangan tersendiri.
Pendapat yang membolehkan pasti memiliki dasar yang kuat, begitupun dengan pendapat yang membenarkan adanya juga memiliki dasar yang kuat.
Pada dasarnya perbedaan itu muncul lantaran adanya perbedaan dalam memahami konteks. Jadi apapun itu, kita sebagai umat Islam haruslah terlebih dahulu mengetahui konsekuensi terhadap apa yang akan diucapkan. Apa konsekuensi kalau mengucapkan selamat natal, serta konsekuensi kalau tidak mengucapkan selamat Natal. Intinya ada pada diri masing masing-masing. Pilihan ada ditangan kita dengan catatan segala perbuatan akan kita pertanggung jawabkan.
Jadi apakah masih bingung mau mengucapkan atau tidak???
Senin, 24 Desember 2018
Kumpulan kit Dream League Soccer 2019 Maggerd FC
Langganan:
Postingan (Atom)