Jumat, 31 Maret 2023

menghidupkan malam Ramadhan

 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat dinanti-nanti oleh umat muslim, karena di dalam bulan Ramadhan terdapat banyak sekali keutamaan-keutamaan yang dikandung di dalamnya. bulan Ramadhan juga merupakan bulan maghfirah, dimana Allah swt mencurahkan ampunannya kepada hamba yang bertaubat kepadanya. maka alangkah merugilah orang-orang yang mendapati bulan ramadhan tetapi tidak memanfaatkannya dengan baik.


Sabtu, 15 Juni 2019

Logo Gamal. "generasi muda anak Mallawa"

GAMALOGO


Hallo bloggers...

Sorry baruu lg. Kebetulan anak2 muda di daerah saya lagi ingin membuat baju persatuan, katanya komunitas gitu. Jadi saya iseng-iseng buatin logo sempat mereka berminat sih. Logo diatas saya beri nama gamalogo.

Adapun maksud dari logo tersebut adalah "kebersamaan dapat memberikan kebahagiaan dan kekuatan yang kokoh".

Sekian dulu dari saya,
Nantikan penjelasan selanjutnya mengenai logo di atas pada next article,,,

Senin, 21 Januari 2019

Contoh Surat Lamaran Pekerjaan


CONTOH SURAT LAMARAN PEKERJAAN

KAMPUNG BERU, 21 JANUARI 2019
PERIHAL: LAMARAN PEKERJAAN
KEPEDA:
YTH. (HRD. PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN)
DI-
ALAMAT YANG DITUJU
YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI:
A.       NAMA                                                             : FULAN AHMAD
B.        TEMPAT TANGGAL LAHIR                      : MALLAWA, 24 MARET 1996
C.       JENIS KELAMIN                                           : LAKI-LAKI
D.       AGAMA                                                          : ISLAM
E.        PENDIDIKAN                                                : SI
F.        ALAMAT                                                        : Kampung Beru No 99.
DENGAN INI MENGAJUKAN SURAT LAMARAN KERJA DI PERUSAHAAN YANG BAPAK/IBU PIMPIN. SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN, BERSAMA INI SAYA LAMPIRKAN:
A.       CURRICULUM VITAE
B.       FOTO COPY IJAZAH
C.       FOTO COPY TRANSKRIP NILAI
D.       FOTO COPY KTP
E.        FOTO COPY KK
F.        FOTO COPY SKCK
ADAPUN SELURUH DATA DAN DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN ADALAH BENAR. MAKA SAYA BERSEDIA MENERIMA KONSEKUENSI APABILA TERDAPAT KEKELIRUAN PADA DOKUMEN YANG TELAH DIBERIKAN.
DEMIKIAN SURAT LAMARAN INI DIBUAT, ATAS PERHATIANNYA DIUCAPKAN TERIMAH KASIH.
HORMAT SAYA


FULAN AHMAD

Senin, 31 Desember 2018

Mengenal Tindak Pidana Disersi



MAKALAH

TINDAK PIDANA DISERSI







BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak kekayaan. Baik kekayaan alam, maupun kebudayaannya. Negara indonesia terdiri dari beberapa pulau besar, sumatera, jawa, kalimantan, sulawesi, dan papua. Yang disatukan oleh sebuah tali, yaitu Nusantara. Di setiap pulau di Indonesia, terdapat beragam suku budaya, dan bahasa yang disatukan dengan semboyan bhineka tunngal ika berbeda-beda tetap satu jua. Semboyan kebhinekaan adalah warisan bangsa, dan telah lama dipegang teguh oleh setiap warga negara Indonesia.
Dengan keberagaman yang dimiliki oleh negara ini, maka Tentara Nasional Indonesia hadir sebagai pelopor pemersatu bangsa, yang dituangkan oleh UUD 1945  pasal 30 ayat 3 yang berbunyi: Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Oleh karena itu, seyogyanya para anggota Tentara Nasional Indonesia selalu menjunjung tinggi rasa nasionalisme, cinta tanah air, yang kesemuanya itu didapat dari sifat kedisiplinan yang tinggi, dalam menjaga kedaulatan NKRI sehingga terhindar dari ancaman-ancaman. Baik itu ancaman yang berasal dari dalam, maupun ancaman yang terlahir dari luar kedaulatang bangsa tercinta ini.
Aparat TNI harus selalu barada pada garda terdepan dalam upaya menjaga kedaulatan bangsa ini. Baik itu dengan cara selalu aktif dalam mengerjakan tugas yang diamanahkan oleh atasannya. Aparat/prajurit TNI tidak seharusnya meninggalkan tugas yang diberikan olehnya, bahkan sampai menyeberang ke kawasan musuh saat keadaan yang darurat akan peperangan (disersi). Karena hal demikian sangat tidak sesuai dengan semboyan TNI, yakni "setia hingga akhir". Oleh karena itu, rasa Nasionalisme, cinta tanah air harus dijunjung tinggi, oleh seluruh aparat TNI khususnya dan seluruh warga Indonesia pada umumnya.

B. Rumusan Masalah
Pada permasalahan diatas, penulis memaparkan beberapa sub masalah, di antaranya:
1. Bagaimana tindak pidana disersi yang dilakukan oleh aparat TNI?
2. Bagaimana proses penyelesaian tindak pidana pada pengadilan militer?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tindak pidana disersi yang dilakukan oleh aparat TNI.
2. Untuk mengetahui tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam persidangan tindak pidana yang dilakukan pada pengadilan militer.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Tindak Pidana Desersi
Menurut Kamus Hukum Belanda – Indonesia halaman 69 karangan Mr. H. Van  Der Tas : Desersi (Desertie – Belanda) adalah pelarian (diri). Sedangkan menurut Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia – Inggris tahun  1977 karangan Yan Pramudya Puspa halaman 301 : Desersi (Deserteren weglopen  – Belanda) adalah melarikan diri. Jadi Disersi pada umumnya adalah sebuah tindakan seseorang yang sengaja untuk meninggalkan, melarikan diri dari tempat yang seharusnya ia tempati.
Sedangkan disersi menurut tindak pidana militer yaitu, dengan mengacu kepada pengertian desersi menurut Kamus Hukum sebagaimana yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap  tindakan militer yang melarikan diri dari kesatuan termasuk tindak pidana desersi. Padahal tidak demikian halnya, karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Militer (KUHPM), tidak semua ketidak hadiran atau perbuatan melarikan diri itu  termasuk kategori tindak pidana desersi, seperti yang diatur dalam Pasal 85 dan 86  KUHPM. Tindak pidana desersi yang diatur dalam KUHPM tercantum dalam pasal 87  dan 89 KUHPM dan pasal-pasal lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana desersi  yaitu pasal 88 dan 90 KUHPM.

B. Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Desersi
1. Contoh Kasus Desersi
Seorang angota prajurit TNI yang bernaam Anton Setia Budi, telah lari dan tidak kembali lagi ke kesatuannya. Selama kurang lebih 6 bulan. Dengan alasan dia tidak tahan lagi dengan pola hidup yang dialami selama berada di kesatuan TNI.
Anton Setia Budi dikabarkan bahwa rindu dengan orang tuanya dikampung. Serta tidak tahan dengan sistem yang berada pada kesatuan TNI, yang dirasa sangat keras dan di luar batas kemampuannya. Sehingga Anton Setia Budi nekat melarikan diri dari kesatuannya, sehingga tidak setia lagi dengan negara.
Adapun pasal yang mengatur tentang ketidak setiaan Anton Setia Budi adalah pasal tentang desersi yakni pasal KUHPM.
2. Tahapan-Tahapan dalam Persidangan di Pengadilan Militer
a.       Tahap pendaftaran perkara
Setelah diketahui tentang adanya perkara, yakni desersi yang dilakukan oleh Anton Seti Budi, maka perkara tersebut dilaporkan kepada:
1)      ANKUM
Adapun tugas dan kewenangan ANKUM yakni:
Kewenangan mengenai Atasan Yang Berhak Menghukum diatur dalamPasal 74 UU No. 31 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa :
 Atasan yang Berhak Menghukum mempunyai wewenang:
 a. melakukan penyidikan terhadap Prajurit bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c;
 b. menerima laporan pelaksanaan penyidikan dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c;
 c. menerima berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c; dan
 d. melakukan penahanan terhadap Tersangka anggota bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya.
2)      POM
Dalam hukum acara pidana militer yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Polisi Militer. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer bukanlah suatu wewenang yang berdiri sendiri melainkan terpisah dari wewenang untuk melakukan penyidikan tetapi merupakan bagian dari fungsi penyidikan yang merupakan tindakan permulaan yang mendahului tindakan lain seperti penangkapan, penahanan, penyitaan guna penyelesaian perkara pidana tersebut. Apabila dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer ditemukan adanya suatu tindak pidana dan tersangkanya ditemukan, maka Polisi Militer segera melaporkan pada Atasan yang Berhak Menghukum atau kepada atasan langsung tersangka. Adapun atasan langsung yang dapat memerintahkan penahanan terhadap seorang tersangka pada peradilan militer berdasarkan Surat Keputusan Atasan Yang Berhak Menghukum.
Sebelum melakukan penyidikan, maka penyidik dalam hal ini Polisi Militer melapor kepada oditur militer untuk meminta petunjuk-petunjuk apakah tindakan tersangka termasuk suatu tindak pidana atau hanya merupakan pelanggaran disiplin militer. Adapun ketentuan tentang bagaimana pelaksanaan penyidikan di atur dalam Pasal 99 sampai Pasal 121 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
3)      ODITUR
Dalam Pasal 1 angka 2 pada Undang-undang Peradilan Militer Oditurat Militer merupakan Badan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara dibidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Institusi Oditurat Militer sebagai lembaga penuntutan dalam peradilan militer tidak independen karena berada langsung di bawah struktur komando Panglima TNI. Fungsi penuntutan oleh Oditur Militer subordinatif terhadap kebijakan Panglima sebagai atasan. Institusi Oditurat Militer dibatasi oleh kewenangan yang dimiliki pejabat administrasi militer yang bertindak sebagai Papera. Hal ini berakibat lembaga penuntutan pidana di kalangan militer menjadi alat kelengkapan pejabat administrasi militer.
Kewenangan Oditurat Militer diatur dalam Pasal 64, yang menyebutkan bahwa :
 (1) Oditurat Militer mempunyai tugas dan wewenang:
 a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya:
 1) Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
 2) mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya "termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah;
 3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer;
 b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;
 c. melakukan pemeriksaan tambahan.
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Oditurat Militer dapat melakukan penyidikan.
4)      PAPERA
Di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 122, menyebutkan bahwa :
(1) Perwira Penyerah Perkara adalah:
a. Panglima;
b. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk komandan/kepala kesatuan bawahan masing-masing paling rendah setingkat dengan Komandan Komando Resor Militer, untuk bertindak selaku Perwira Penyerah Perkara.
Sedangkan, kewenangan PAPERA tercantum dalam Pasal 123 yang menyebutkan bahwa :
(1) Perwira Penyerah Perkara mempunyai wewenang:
a. memerintahkan Penyidik untuk melakukan penyidikan;
b. menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;
c. memerintahkan dilakukannya upaya paksa;
d. memperpanjang penahanan;
e. menerima atau meminta pendapat hukum dari Oditur tentang penyelesaian suatu perkara;
f. menyerahkan perkara kepada Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili;
g. menentukan perkara untuk diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit; dan
h. menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer.
Setelah PAPERA menerima dan mempelajari isi dari SPH yang diterima dari ODITUR, maka PAPERA segera menyerahkan SKEPPERA ke ODITUR. Kemudian ODITUR melanjutkan SKEPPERA tersebut ke DILMIL yang dilengkapi dengan berkas surat dakwaan. Supaya perkara tesebut segera disidangkan.
b.      Tahap persidangan
Dalam perkara ini, terdakwa tidak diketahui keberadaanya, sehingga perkara ini dilakukan dengan cara pemeriksaan secara in absentia terhadap tindak pidana desersi. Pemeriksaan perkara menggunakan acara pemeriksaan biasa dengan urutan sebagai berikut :
1) Pembukaan Sidang oleh Hakim Ketua;
2) Penghadapan Terdakwa. Oleh karena Terdakwanya sudah melarikan diri dan tidak diketemukan lagi maka Oditur menjelaskan kepada Majelis Hakim  bahwa Terdakwanya tidak diketemukan lagi dan menjelaskan bahwa Terdakwa melarikan diri secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan dan telah  dipanggil secara berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut  dengan menunjukkan bukti-bukti panggilan; maka Hakim Ketua  memberitahukan Oditur dan Penasihat Hukum (kalau ada) bahwa sesuai  dengan ketentuan Pasal 143 Undang-Undang No. 31 tahun 1997, perkara ini  dapat disidangkan secara in absentia;
3) Selanjutnya Hakim Ketua memerintahkan Oditur membacakan Surat Dakwaan;
4) Setelah Oditur selesai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua menanyakan  kepada Penasehat Hukum (kalau ada), apakah mengajukan keberatan  (Eksepsi) atau tidak dan kalau ada agar dibacakan kalau sudah siap dan  selanjutnya tanggapan dari Oditur. Selanjutnya musyawarah untuk mengambil  putusan sela. Dalam hal Penasehat Hukum tidak ada, maka sidang dilanjutkan  dengan pemeriksaan;
5) Pemeriksaan saksi;
6) Pemeriksaan barang bukti; 
7) Tuntutan pidana dari Oditur;
8) Pembelaan, Replik, dan Duplik apabila ada Penasehat Hukum; 
9) Musyawarah Majelis Hakim; 
10) Pembacaan putusan.


  


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tindak pidana disersi menurut tindak pidana militer yaitu, dengan mengacu kepada pengertian desersi menurut Kamus Hukum sebagaimana yang dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa setiap  tindakan militer yang melarikan diri dari kesatuan termasuk tindak pidana desersi.
Tindak pidana desersi adalah ketidak hadiran tanpa ijin  yang dilakukan oleh seseorang militer pada suatu tempat yang ditentukan baginya, di mana dia seharusnya berada untuk melaksanakan kewajiban dinas. Cara untuk ketidak hadiran tersebut dapat berupa : bepergian, menyembunyikan diri, menyeberang ke musuh, memasuki dinas militer Negara lain,  atau membuat dirinya tertinggal dengan sengaja.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa kesempurnaan hanya milik Tuhan. Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada pembaca supaya dapat memberi saran yang membangun. Sehingga tercapainya suatu karya ilmiah yang dapat memberi manfaat kepada penulis, dan kepada para pembaca yang budiman. Akhir kata, tiada gading yang tak retak, kesempurnaan hanyalah milik Allah Azza Wa Jallah.
Wassalamu alaikum wr.wb...


DAFTAR PUSTAKA
Talli, Halim. Peradilan Indonesia Berketuhanan Yang Maha Esa. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2013.
http:// cable mustajab. wordpress.com/2011/08/penerapan pasal-85-87-kuhpm-tentang-tindak-pidana-desersi-anggota-tni.html (08 juni 2017).
http:// sumuk luna jacob/ tindak-pidana-desersi-dalam-kuhpm. pdf (07 juni 2017).
http://swadiri.blogspot.co.id/2010/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1 (11 Juni 2017).
https://www.google.co.id/amp/kliksma.com/2016/09/wewenang-peradilan-militer.html/amp (09 Juni 2017).

Selasa, 25 Desember 2018

Hukum mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

Apa sih Hukumnya mengucapkan selamat Natal bagi orang Islam??


Assalamualaikum,,,

Hari ini tanggal 25 Desember, pasti kalian tahu kan ada apa di tanggal ini. Yap, hari ini bertepatan dengan perayaan Natal.
Natal sendiri di hubungkan dengan hari kelahiran Yesus Kristus, nah di Indonesia sendiri beragam kepercayaan yang dianut oleh warganya yang mayoritas adalah beragama Islam.

Belakangan ini, dihebohkan dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai hukum mengucapkan selamat hari Natal. Tentunya pendapat tersebut pasti memiliki pandangan tersendiri.

Pendapat yang membolehkan pasti memiliki dasar yang kuat, begitupun dengan pendapat yang membenarkan adanya juga memiliki dasar yang kuat.

Pada dasarnya perbedaan itu muncul lantaran adanya perbedaan dalam memahami konteks. Jadi apapun itu, kita sebagai umat Islam haruslah terlebih dahulu mengetahui konsekuensi terhadap apa yang akan diucapkan. Apa konsekuensi kalau mengucapkan selamat natal, serta konsekuensi kalau tidak mengucapkan selamat Natal. Intinya ada pada diri masing masing-masing. Pilihan ada ditangan kita dengan catatan segala perbuatan akan kita pertanggung jawabkan.


Jadi apakah masih bingung mau mengucapkan atau tidak???